Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dan serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang sesuai aturan dari Kementerian Agama.
Kemudian, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara, dan tempat resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat