Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan kebijakan harga tes PCR yang diturunkan bukan bertujuan untuk mempermudah mobilitas masyarakat di tengah pandemi. Wiku menekankan setiap pelaku perjalanan harus memahami risiko serta aturan perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
"Dimohon masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga ini secara bertanggung jawab. Mobilitas tidak dilarang, namun sebaiknya dikendalikan sesuai dengan tingkat kepentingan atau urgensinya," ujar Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Vaksin Pfizer Bisa Diberikan untuk Usia 12 Tahun ke Atas
Ia menjelaskan penurunan harga tes PCR ini merupakan komitmen pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap tes Covid-19. "Pemerintah berkomitmen untuk membuat harga testing PCR sebagai metode gold standard yang semakin terjangkau, khususnya dalam rangka pelacakan kasus positif dan kontak erat," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan biaya tes PCR di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu serta wilayah luar Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu. Angka ini menurun sebesar 45% dari besaran biaya tes PCR yang sebelumnya.
Menurut Wiku, penurunan biaya tersebut dapat terjadi karena terdapat beberapa komponen yang ditanggung oleh pemerintah. Misalnya reagen untuk ekstraksi, reagen PCR, perawatan alat, serta biaya operasional dan SDM di laboratorium. Beberapa di antaranya merupakan bahan impor yang mendapatkan pajak khusus terkait alat dan material kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: