Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngegas, Wakil Ketua KPK ini Ngaku Tak Ambil Pusing Kalau pun Dipecat

Ngegas, Wakil Ketua KPK ini Ngaku Tak Ambil Pusing Kalau pun Dipecat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1/2021). KPK menetapkan Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp179,1 miliar. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata langsung ngegas dan mengaku siap dipecat bila terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Hal itu terkait pengumuman 51 pegawai non-aktif KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Alexander mengatakan siap dipanggil Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait hal itu.

"Kalau terbukti Pak Alex melakukan pelanggaran (etik) berat, kan paling risikonya dipecat, apa susahnya, kan gitu," kata Alex saat konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2021 di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8).

Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai non-aktif KPK melaporkan Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif pada 25 Mei 2021.

"Waktu saya konferensi pers di BKN (Badan Kepegawaian Negara), apa yang saya sampaikan itu adalah kesimpulan rapat koordinasi, yang membuat merah, kuning, hijau siapa? Bukan saya kok, saya hanya tinggal menyampaikan hasil rapat," ujar Alex.

Dalam konferensi pers tersebut, Alex mengatakan tidak ambil pusing jika pernyataannya menyebut 51 orang pegawai KPK yang sudah diberi warna merah dan tidak memungkinan untuk dilakukan pembinaan, dianggap mencemarkan nama baik. Ia mengaku kini menunggu pemanggilan dari Dewas KPK.

"Tapi ketika saya menyampaikan lewat konferensi pers dianggap pencemaran nama baik ya sudah, saya tidak ambil pusing. Saya tidak begitu terbebani dengan laporan itu, saya tinggal menunggu Dewas untuk memanggil saya, melakukan klarifikasi, selesai," tambah Alexander.

Alexander menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas untuk melakukan klarifikasi dari pelaporan tersebut.

"Saya bisa apa? Saya tidak bisa melarang Dewas 'eh tolak saja', ya tinggal tunggu saja panggilan dari Dewas untuk melakukan klarifikasi," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: