Komnas HAM berharap bisa menyampaikan langsung laporan serta rekomendasinya secara langsung serta memberikan penjelasan kepada Presiden. Pada Jumat (20/8), Komnas HAM telah mengirimkan surat ke Sekertariat Negara terkait janji temu untuk memberikan secara langsung temuan dan rekomendasinya.
Sebelumnya, Staf khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, arahan Presiden Jokowi terkait pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah.
Arahan Presiden Jokowi yang dimaksud yakni, meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK sebagaimana putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dini menambahkan, di sisi lain, Presiden Jokowi juga menghormati proses hukum di MK dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik TWK di KPK yang masih berlangsung.
"Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yg seadil-adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat