Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Kasasi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Tolak Kasasi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Tetap Dipenjara Seumur Hidup Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Padahal di PN Tipikor, dia dihukum penjara seumur hidup. Begitu juga terdakwa Hary Prasetyo. MA menolak kasasi mantan direktur keuangan Jiwasraya itu, dengan menguatkan putusan PT DKI Jakarta yang menghukumnya 20 tahun penjara. Semula PN Tipikor, juga menghukumnya seumur hidup.

Terakhir terdakwa Syahmirwan yang di PN Tipikor juga mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup, dan dikurangi menjadi 18 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta. 

Namun MA, juga menolak kasasi mantan kepala divisi investasi Jiwasraya itu dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat banding. “Nomor putusan PT:5/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI, atas terdakwa Syahmirwan, amar putusannya (kasasi), tolak,” kata Andi kepada Republika, dari Jakarta, Rabu (25/8).

Pengacara Muchtar Arifin, kuasa hukum Benny Tjokro, pun mengaku sudah menerima kabar tentang penolakan kasasi kliennya itu. Tetapi, ia mengaku, kecewa.

“Kami menilai, bahwa hakim tidak adil dalam memberikan hukuman (penjara seumur hidup) terhadap klien kami,” ujar dia saat dihubungi, Republika, dari Jakarta, Rabu (25/8). Kata Muchtar putusan hakim dari mulai pengadilan tingkat pertama, sampai ke level MA berdasarkan atas bukti-bukti yang tidak relevan. 

“Hukuman tersebut (penjara seumur hidup), hanya didasarkan pada bukti-bukti yang tidak sah,” kata Muchtar. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: