Menurut laman resmi MA, putusan kasasi dibacakan pada Selasa (24/8). Tiga pengadil agung yang memutuskan, yakni hakim Eddy Army, hakim Ansori, dan hakim Suhadi. Dengan putusan kasasi tersebut, kasus korupsi, dan TPPU tersebut dinyatakan inkrah, atau berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menerangkan, selain Benny, dan Heru, MA dalam kasasinya juga memutuskan nasib hukum empat terdakwa lain dalam kasus yang sama. MA juga menolak kasasi yang diajukan terdakwa Joko Hartono Tirto dengan perbaikan putusan penggenapan hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Semula, di PN Tipikor, direktur PT Maxima Integra tersebut, divonis penjara seumur hidup. Namun di tingkat banding, PT DKI Jakarta mengurangi hukuman menjadi 18 tahun penjara.
Para terdakwa dari jajaran direksi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, MA menolak kasasinya, dengan menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Mantan direktur utama Jiwasraya itu, tetap dihukum 20 tahun penjara oleh MA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat