Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk juga mengatakan yang sama. Menurut dia, penolakan kasasi terhadap kliennya mengecewakan. Namun, Kresna mengaku secara hukum, putusan MA tersebut harus tetap dihormati.
“Putusan kasasi tersebut, tentunya tidak sesuai dengan yang kami harapkan. Dan kami sangat tidak sependapat dengan putusan tersebut (penjara seumur hidup),” ujar dia, Rabu (25/8).
Baik Muchtar, maupun Kresna, sama-sama belum menentukan arah hukum selanjutnya dari nasib kliennya masing-masing. Sebab putusan kasasi tersebut, menutup celah untuk kembali dilawan dengan upaya hukum biasa. Perlawanan hukum setelah kasasi, hanya memungkinkan lewat Peninjauan Kembali (PK).
Namun membutuhkan bukti-bukti baru yang diajukan oleh para terdakwa. “Untuk langkah hukum selanjutnya, tentu kami akan berkordinasi dengan klien kami,” ujar Hutahuruk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat