Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareng PajakMania, SystemEver Ikut Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak

Bareng PajakMania, SystemEver Ikut Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak Kredit Foto: SystemEver
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak amat dibutuhkan. Namun, pandemi covid-19 yang terjadi memberikan hantaman ekonomi yang kuat terhadap berbagai sektor sehingga penerimaan pajak terkontraksi.

Diketahui, penerimaan pajak sepanjakng 2020, hanya sebesar Rp1.069,98, atau turun dari penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp1.332,1 triliun dan meleset dari target pemerintah pada tahun 2020 sebesar Rp1.198,82 triliun. Dari laporan ini, penerimaan pajak hingga triwulan IV tahun 2020 ditopang oleh penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp560,67 triliun atau 52,41 persen. Baca Juga: Pandemi Merugikan UMKM, GoTo Financial Melalui KONTAG Hadirkan Komunitas Pelatihan Rutin

Berangkat dari masalah tersebut, pemerintah kemudian membuat kebijakan berupa perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku hingga 31 Desember 2021. Kebijakan yang dirilis pada awal Juli 2021 ini diatur dalam PP 29 Tahun 2020 sesuai dengan PMK-82 tentang  perubahan insentif pajak dan PMK-83 perihal perpanjangan pemberian fasilitas PPh yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. 

Meski kebijakan sudah diberlakukan, belum semua wajib pajak tahu tentang informasi ini. Oleh karena itu, Komunitas PajakMania berkolaborasi dengan SystemEver Indonesia  menyelenggarakan webinar sosialisasi “Penerapan Teknis PMK-82 dan PMK-83 Tahun 2021” pada 1 Agustus 2021. Ini adalah kolaborasi kedua antara Komunitas PajakMania dengan SystemEver Indonesia setelah pertama kali sukses terlaksana pada April 2021. Baca Juga: Crypto.com Sediakan Layanan Laporan Pajak untuk Pengguna Kripto Australia Gratis!

“Kami menyambut baik kebijakan yang pemerintah berikan. Melalui acara yang kami adakan, diharapkan dapat semakin mendorong kepatuhan wajib pajak kendati di masa pandemi.” jelas Daniel William Legawa, pendiri Komunitas PajakMania sekaligus konsultan dan spesialis pajak perusahaan multinasional, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2021).

Sejak 2010, Daniel William mendirikan Komunitas Pajak, saat ini, anggotanya mencapai lebih dari 1.000 orang dengan latar belakang yang beragam. Komunitas ini aktif melakukan berbagai kegiatan sosialisasi perpajakan baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat umum wajib pajak. 

Sementara SystemEver adalah software manajemen ERP (Enterprise Resource Planning) berbasis cloud keluaran perusahaan teknologi Korea Selatan YoungLimWon Softlab. SystemEver telah dipercaya di Indonesia sejak 2017 dalam membantu permasalahan manajemen berbagai perusahaan di tanah air. 

Dalam diskusi kolaboratif yang diadakan oleh Komunitas PajakMania dan SystemEver Indonesia tersebut dibahas berbagai hal seputar insentif pajak penghasilan secara komprehensif.  Di antaranya, perihal proses pengajuan, pelaporan realisasinya serta dampak insentif pajak untuk perkembangan bisnis.

Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, tentu sangat terbantu dengan insentif PPh final tarif 0,5 % sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Begitu pun dengan wajib pajak di bidang jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor juga diberikan kepada  wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha).

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.

Sebagai konsultan pajak, Daniel mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan perpanjangan relaksasi pajak bagi  wajib pajak. Kendati demikian, ia tak bisa memungkiri penyusunan laporan pajak agar menjadi efektif dan efisien masih menjadi persoalan praktisi dan konsultan pajak. 

Selain pertumbuhan teknologi yang begitu cepat, hal ini juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang sering mengalami perubahan. Alhasil, konsultan pajak dituntut untuk selalu up to date dan cepat beradaptasi. Tak semata agar dapat menyusun laporan lebih baik, sekaligus juga mendorong terbentuknya  ekosistem penerimaan pajak yang lebih baik.

Untungnya, inovasi dalam penyusunan laporan perpajakan yang efektif  tengah diformulasikan oleh SystemEver untuk konsultan pajak profesional agar lebih mudah dan efektif dalam penyusunan laporan pajak kliennya. 

“Sebagai negara dengan GDP terbesar ke-16 di dunia, Indonesia memiliki potensi penerimaan pajak yang baik. Oleh karena itu, kami hadirkan produk SystemEver AccounTax Service sebagai komitmen kami memajukan perekonomian Indonesia.“ jelas Chief in Representative SystemEver Indonesia, Kwon Oh Cheol. 

Kwon menambahkan, layanan i1-AccounTax Service memiliki beberapa fitur unggulan, salah satunya adalah Fitur khusus Journal Batch Upload. Fitur ini jadi fitur andalan karena mempermudah konsultan pajak dalam melakukan upload data klien, cukup 1 kali unggah data dalam jumlah banyak, semudah copy paste dari excel. Selain itu fitur i1-AccounTax Service juga mudah diadaptasikan, kendati klien memiliki sistem software perpajakan yang beraneka ragam.

Keunggulan lainnya adalah mempermudah konsultan pajak dalam  melakukan pengecekan jurnal dan kesesuaian angka-angka pada laporan keuangan klien berdasarkan aturan berlaku dengan cepat dan mudah. Dengan begitu, kemungkinan kesalahan input (human error) dapat diminimalisasi sehingga efisiensi kinerja dari perusahaan konsultan pajak dan akuntansi akan meningkat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: