Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendorong Polri memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.
"Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," tegas Menag di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Geger Menag Gus Yaqut Pindah Agama dan Dibaptis, Ustaz Abdul Somad Disebut-sebut
Selasa lalu (23/8/2021), Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece yang diduga menghina Islam. Kece lalu ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Yaqut mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan.
"Jadi, siapa pun pelakunya dan dari agama mana pun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," tegas Ketua Umum GP Ansor ini.
Yaqut lalu mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Dia berharap, tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.
"Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Sentil Menag Yaqut soal Populisme Islam, Warganet Beri Tanggapan Menohok
"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan," ajaknya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: