Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Ogah Batalkan Lelang Aset Sitaan, Ternyata Ini Alasannya

KPK Ogah Batalkan Lelang Aset Sitaan, Ternyata Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah membatalkan lelang aset milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Lembaga antirasuah itu berdalih tindakannya sudah sesuai putusan pengadilan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Agung dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000. Putusan ini diketuk pada 2 Juli 2021.

Baca Juga: Polemik Honor Pemakaman COVID-19 di Jember, KPK Langsung Turun Tangan

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Agung tak kunjung membayar uang pengganti itu. “Sehingga kami akan segera melelang aset yang telah disita,” tegasnya.

Lelang aset ini sesuai amar putusan. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana bisa disita. Lalu dilelang. Hasil lelang untuk menutupi uang pengganti.

Ali mengatakan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu telah berkekuatan hukum lantaran Agung tidak mengajukan banding. Begitu pula jaksa KPK.

Lantaran tenggat waktu sebulan itu telah terlewati, KPK bisa melelang aset Agung. Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai asetnya saat perkara masih tahap penyidikan.

Lelang akan digelar pada 8 September 2021. Ada lima bidang tanah berikut bangunannya yang ditawarkan. Pertama, tanah seluas 734 meterpersegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Tanah itu bersertifikat hak milik. Harga limitnya Rp 1.241.739.000 dengan uang jaminan Rp 250 juta.

Kedua, tanah seluas 566 meter persegi berikut bangunannya di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Statusnya hak milik. Harga limitnya Rp 1,01 miliar dengan uang jaminan Rp 220 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: