Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketiga, tanah seluas 8.396 meter persegi berikut bangunannya di di Kedaton, Bandar Lampung. Statusnya hak milik. “Dilelang dengan harga limit Rp 40.730.954.000 dan uang jaminan Rp 10 miliar,” tutur sebut Ali.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi juga terletak di Kedaton. Sertifikat hak milik atas namaAgung. Aset ini ditawarkandengan harga limit Rp 9.339.266.000. Uang jaminannya Rp 2 miliar.
Terakhir, KPK menawarkan tanah dan bangunan milik Agung dengan luas 835 meter persegi. Tanah itu bersertifikat hak milik di Kedaton, Bandar Lampung. Dilelang dengan harga limit Rp 3.292.522.000. Uang jaminannya Rp 650 juta.
Agung tak terima aset-aset itu dilelang. Alasannya, ada yang milik keluarganya. Ia pun mengajukan gugatan terhadap KPK. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agung meminta agar pengadilan memerintahkan KPK menunda sita eksekusi dan lelang harta benda milik keluarganya yang berbentuk tanah dan bangunan itu. Sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Agung sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dan gratifikasi Rp 100 miliar kurun 2015-2019.
Atas fakta tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun. Hakim juga mencabut hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Pertimbangan yang memberatkan, Agung selaku kepala daerah seharusnya berperan aktif mencegah praktik korupsi di wilayahnya. Namun hal itu tidak dilakukannya. Agung justru menjadi pelaku korupsi dan melakukannya berulang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: