Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit perihal objektifitas dalam proses mutasi dan promosi anggota Polri. Mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada sistem reward and punishmen yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh polri.
Hal ini disampaikan Anggota ORI Johanes Widjiantoro, Minggu (30/8), menanggapi promosi jabatan AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar yang dipromosikan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalsel. Padahal Paminal Polri belum lama ini, September 2020, sempat memutuskan yang bersangkutan bersalah melanggar kode etik dalam proses penyidikan ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Baca Juga: Polda Diminta Ikuti Arahan Kapolri, Penetapan Tersangka Direksi Sipoa Jangan Sampai Rugikan Konsumen
"Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/8/2021).
Secara umum menurutnya mutasi dan promosi jabatan konteksnya adalah untuk penyegaran dan upaya perbaikan di tubuh polri namun didasarkan pada hal-hal yang sifatnya objektif agar tidak dibaca sebagai suatu kebijakan yang subjektif.Baca Juga: Dilaporkan Sejak April, Polri Ungkap Alasan Baru Tangkap Yahya Waloni
Lanjutnya, ia mempersilahkan semua pihak untuk melapor kepada Ombudsman bila menemukan kejanggalan atas proses mutasi promosi yang bersangkutan.
Ia memastikan Ombudsman akan menelaah laporan diterima bila disertai bukti-bukti pendukung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil