Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ombudsman Ingatkan Kapolri Objektif dalam Promosi Jabatan

Ombudsman Ingatkan Kapolri Objektif dalam Promosi Jabatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sebelumnya perwira menengah AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar sesuai surat telegram bernomor ST/1701/VII/KEP/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 lalu diketahui mendapat promosi jabatan sebagai Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan. 

Adapun Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyampaikan, Polri sepatutnya menerapkan punish and reward secara benar.

“Seharusnya punish and reward diberlakukan secara benar, bila bermasalah jangan diberikan posisi penting. Dalam kasus ini tapi harus diperhatikan dulu apakah pengangkatan karena lambatnya birokrasi hingga pihak yang berwenang mengatur mutasi atau promosi tak mengetahui perihal hasil sidang kode etik tersebut.

“Harus ditelusuri kepada para pejabat terkait sidang kode etik dan mutasi itu,” tegas Haris Azhar. Ditambahkannya, pelanggaran administratif selanjutnya bisa dilaporkan kepada Ombudmas untuk selanjutnya ditelusuri.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8/21).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: