Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Instruksi Mendagri Terbaru Pada Lanjutan PPKM Jawa-Bali

Ini Dia Instruksi Mendagri Terbaru Pada Lanjutan PPKM Jawa-Bali Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara

Pendidikan dan perkantoran

Kemudian, instruksi ketiga, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan, yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar jarak jauh.

Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH.

Kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Serta, aturan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sektor pasar modal yang berorientasi pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Industri orientasi ekspor dengan perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI, hanya dapat beroperasi 1 sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran beroperasi dengan kapasitas maksimal 10 persen, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: