Praktisi Hukum sebut Klaim Kawasan Hutan Berpotensi Rontokan Kinerja Emiten di BEI
Praktisi hukum kebijakan kehutanan, Sadino menilai klaim kawasan hutan punya potensi konflik tinggi yang bakal menyulitkan pelaku usaha terutama yang berbasis sumber daya alam dan pemanfaatan lahan perkebunan dan pertambangan.
Hal ini karena banyak regulasi yang terbit melalui SK Menteri KLHK di sejumlah provinsi kerap menabrak hak konstitusional kepemilikan pelaku usaha seperti hak milik dan HGU.
Salah satu SK yang menabrak hak pelaku usaha diantaranya nomor SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.
Lewat SK ini sekitar 92 ribu hektar lahan yang telah punya izin HGU tidak akan diakui karena dianggap berada di kawasan hutan.
"Bayangkan jika satu perusahaan perkebunan yang notabene perusahaan publik yang mengklaim punya 100 ribu hektar lahan ber HGU, tiba-tiba harus kehilangan 30 ribu lahannya karena dianggap masuk kawasan hutan oleh KLHK, bagaimana harus mempertanggungkan ke publik,” kata Sadino di Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.
Pemegang saham khususnya saham publik pastinya mempertanyakan transparansi perusahaan karena dianggap menyembuyikan informasi penting pada saat penawaran saham terbatas atau initial public offering (IPO).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: