Praktisi Hukum sebut Klaim Kawasan Hutan Berpotensi Rontokan Kinerja Emiten di BEI
Sementara itu, praktisi hukum Ricky Sitorus mengingatkan, negara wajib menghormati hak-hak konstitusional pelaku usaha terkait kepemilikan lahan.
"Negara harus mengakui sertifikat tanah itu sebagai legalitas kepemilikan sah sepanjang tidak ada perubahan berdasarkan keputusan pengadilan,” kata Ricky Sitorus.
Ricky Sitorus menilai, penetapan satu kawasan hutan hanya melalui penunjukkan seperti yang terjadi saaat ini di sejumlah provinsi tidak tepat dan rapuh.
Menurutnya, sebaiknya, proses penunjukan penetapan kawasan hutan harus mengikuti tahapan-tahapan yang diperlukan dalam sampai menjadi suatu kawasan hutan yang tepat dan tetap dengan menghormati hak masyarakat.
Dewan Pakar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (Persaki), Petrus Gunarso mengingatkan, tanpa perubahan sistem dalam penetapan kawasan hutan, maka kepastian berusaha dan kepastian hak akan tanah akan selamanya terpasung.
Dalam hal ini, Kementerian LHK seharusnya berperan sebagai pengayom bagi seluruh sektor karena fungsi jamak dari hutan.
Ia juga mengatakan KLHK perlu mengubah sistem dalam penetapan kawasan hutan menjadi lebih manusiawi dengan mengadopsi asas yang berlaku umum dalam pendaftaran tanah yaitu “Contradictiore delimitatie”.
KLHK juga tidak berjalan sendiri dan perlu bekerja sama dengan sektor lain dalam upaya percepatan penyelesaian penataan kawasan hutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: