Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zulhas Bicara Amandemen UUD 1945, Jokowi Jabat 3 Periode?

Zulhas Bicara Amandemen UUD 1945, Jokowi Jabat 3 Periode? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menilai amandemen Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 sulit terjadi. Zulkifli mengatakan, wacana amandemen UUD 1945 sebelumnya sudah pernah muncul saat dirinya menjabat sebagai Ketua MPR

"Sulit, enggak ada itu, amandemen itu sulit terjadi saya kira," kata Zulkifli di Rumah PAN, Selasa (31/8).

Zulkifli mengatakan pada saat dirinya menjabat sebagai ketua MPR, amandemen disepakati hanya pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal tersebut berbeda dengan periode saat ini yang dinilai telah mengalami perkembangan.

Baca Juga: Isunya Pemerintah Jauh dari Islam, Ketum PAN Bongkar Orang-orang di Lingkaran Jokowi

"Sekarang perkembangan luar biasa, DPD pengen lain macam-macam gitu, saya kira kalau seperti ini sulit terjadi, karena pada masa itu bisa amandemen kalau isunya cuma satu yaitu PPHN, jadi kalau perubahan besar teman-teman partai lain nggak akan setuju, dan ingat itu kan 3/4, harus partai besar ikut," ujar pria yang kini menjabat sebagai wakil ketua MPR tersebut.

Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama pimpinan MPR lainnya menemui Presiden Jokowi, di Istana Bogor, Sabtu (14/8) lalu. Dalam pertemuan itu, ia menegaskan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  (UUD NRI) Tahun 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora. Khususnya, terkait perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan dan wakil presiden menjadi tiga periode.

"Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang sudah dikonfirmasi, Ahad (15/8) lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: