Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peleburan Litbangjirap adalah Kemunduran Iptek dan Inovasi

Dia berharap ada revisi UU 11/2019. Sebab, di undang-undang ini tidak ada Dewan Riset Nasional (DRN). Juga terjadi kekaburan norma terkait kata ‘integrasi’ dalam peran BRIN. Imbasnya, kata dia, tidak ada forum untuk mengawal riset dan inovasi di Indonesia.

Di sisi lain, hampir semua negara di dunia memiliki DRN. Bahkan, DRN Amerika Serikat sudah berdiri sejak 1916.

"Kami minta UU 11/2019 menjadi UU Sisnas Iptekin (Iptek dan Inovasi). Jadi, ada unsur inovasi. Kemudian, inovasi bukan diatur di banyak pasal, tapi jadi satu bab dan di bab itu dibahas pembentukan BRIN,” ucap dia.

Dalam usulan revisi UU 11/2019, Bambang mengingatkan pentingnya memberikan pemahaman kata ‘integrasi’ secara logis dan terstruktur dalam hubungannya dengan BRIN. Di sisi lain, kata dia, perlu mencantumkan strategi dan peta jalan (roadmap) inovasi.

Wasis Susetio berharap, uji materi terhadap UU Sisnas Iptek bisa berdampak pada pembatalan Pasal 48 (ayat 1) yang memuat kekaburan norma 'integrasi'.

Ia meminta majelis hakim menetapkan frasa 'teringrasi' di Pasal 48 (ayat 1) dan frasa 'antara lain' di penjelasan tidak bertentangan dengan Pasal 28D (ayat 1) UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai BRIN adalah badan yang hanya melakukan koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program dan anggaran, Sumber Daya Iptek bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: