Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Nicholas Sean Purnama terus bergulir. Pelapor Ayu Thalia kini juga dilaporkan balik putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Anak Ahok membantah tuduhan Ayu Thalia yang menyebutnya telah melakukan penganiayaan.
Kuasa Hukum Ayu Thalia, Rudi Kabunang, mengaku melampirkan percakapan WhaatApp Sean dan Ayu sebagai bukti dalam proses penyidikan di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami punya bukti-bukti komunikasi WhatsApp, nanti itu akan dilampirkan di proses penyidikan di kepolisian. Di mana ada komunikasi sampai dengan terjadinya peristiwa yang dimaksud," kata Rudi di Jakarta Selatan, Rabu (1/9).
Selain bukti percakapan, bukti lain yang menunjukkan adanya dugaan perlakuan kasar yang dilakukan Nicholas Sean kepada Ayu Thalia alias Thata Anma juga disertakan. Namun, Rudi enggan membeberkan secara rinci bukti tersebut karena alasan rahasia dan pribadi.
Ayu Thalia mengaku bahwa dia melaporkan Sean ke polisi untuk mencari keadilan atas dugaan perlakuan kasar yang Ia terima. Ayu menyatakan, semua warga negara berhak mendapatkan keadilan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Jangan pihak berwajib ini melihat anak siapa, lalu melakukan hal seenaknya. Karena balik lagi saya perempuan disakitin dan dengan perkara seperti ini, semua perempuan pasti tidak akan terima," kata dia.
Rudi menegaskan, kliennya hanya meminta perlindungan hukum dari kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dialami. "Sebenarnya klien kami memohon adanya perlindungan hukum, dari kepolisian sebab semua teman-teman memahami bahwa terlapor adalah seorang anak dari tokoh politik Indonesia," kata Rudi.
Nicholas Sean yang melaporkan balik Ayu menyertakan alat bukti berupa flashdisk. Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy, di Polda Metro Jaya, mengatakan, flashdisk tersebut berisi rekaman. Ramzy menyebut isi flashdisk tersebut bukan rekaman kamera tersembunyi atau CCTV.
"Saya tidak bilang CCTV, nanti pasti penyidik yang ambil CCTV, yang saya sampaikan adalah buktinya berupa flashdisk isinya berupa rekaman saja," tambahnya.
Terkait kronologi kejadian, Ramzy menyebut Sean memang ada pertemuan dengan Ayu Thalia di diler mobil di Jakarta Utara. "Versi Sean AT keluar dari mobil sendiri. Kejadian terjatuh, dia keluar dari mobil jatuh, menjatuhkan dirinya. Yang jelas Sean tidak ada kontak fisik dengan AT," ujar Ramzy.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan masih berlanjut. Guruh menambahkan, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur, kendati pihak terlapor sudah melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Semua masih kami proses sesuai dengan prosedur. Baik laporan yang ada di Polsek Metro Penjaringan maupun yang ada di Polres Metro Jakarta Utara, semuanya akan kami proses sesuai dengan prosedur," ujar Guruh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: