Sikap Moeldoko Tepat, Jangan Seret-Seret Presiden Jokowi ke Masalah KPK, Jangan!
Prof. Agus saat itu juga menyebut tiga peraturan hukum yang menjadi landasan hukum keputusan Pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial, yakni UU No 19/ 2019, PP No 41/ 2020 dan Perkom No 1/2021, yang membuat keputusan tersebut dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang bersifat mengikat dan sah secara hukum.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (31/8) MK mengeluarkan keputusan yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar. Anwar mengatakan, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan pemohon (Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yakni Yusuf Sahide) terhadap uji materi ketentuan Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi ASN, membuktikan bahwa “Kebijakan Pimpinan KPK soal alih status pegawai KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sah serta mengikat secara hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil