Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saya Bukan Penganut Ahmadiyah, Tapi Si Celana Cingkrang yang Menyakiti Mereka adalah Biadab!

Saya Bukan Penganut Ahmadiyah, Tapi Si Celana Cingkrang yang Menyakiti Mereka adalah Biadab! Kredit Foto: Instagram/Eko Kuntadhi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi ikut menyoroti aksi perusakan masjid jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, oleh kelompok-kelompok yang mengenakan celana cingkrang hingga berjenggot.

Meski bukan penganut Ahmadiyah, Eko Kuntadhi mengecam keras tindakan perusakan masjid penganut Ahmadiyah.  Baca Juga: Ogah Datang Kalau Dipanggil Jokowi, Demokrat Sombong Banget, Mirip Temannya Eko Kuntadhi Nih

“Perhatikan gerombolan perusak masjid Ahmadiyah di Sintang : daster, celana cingkrang, jenggot. Sebagian jidat item,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Senin (6/9/2021).

Lanjutnya, ia menilai orang-orang yang mempunyai ciri khas tersebut selalu menimbulkan keributan. 

“Di mana ada gerombolan orang jenis ini. Di situ akan ada kekacauan. Kekerasan. Kasar. Barbar. Memalukan agama!,” cetusnya.  Baca Juga: Dibongkar Sejadi-jadinya, Amien Rais Tunjuk Orang-Orang yang Minta Jokowi 3 Periode, Ciri-cirinya

“Saya tidak berkeyakinan seperti teman Ahmadiyah. Tapi menyakiti mereka, merusak rumahnya, membakar masjidnya adalah biadab!” katanya.

“Tidak boleh ada pembiaran kebiadaban jika kita mau hidup di alam normal!” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah tersebut. 

Ia menilai tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan bentuk pelanggaran hukum. 

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021). 

Ia mengatakan, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara kekerasan, merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, Yaqut menilai aparat keamanan perlu mengambil langkah dan upaya tegas untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri. 

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," ujarnya. 

Ia pun juga meminta pemerintah daerah menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. 

Sebab, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat. 

"Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama," ucap dia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: