Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, PAN: Dalam Kondisi Sekarang Disyukuri Saja

Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, PAN: Dalam Kondisi Sekarang Disyukuri Saja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan, gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) 2022 tanpa tunjangan kinerja (Tukin) harus diterima dengan ikhlas dan disikapi dengan bijaksana.

Sebab, kebijakan pemerintah melakukan refocusing anggaran tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan dana untuk penanganan pandemi Covid-19 yang masih cukup tinggi di tahun 2022.

Baca Juga: PTM Terbatas Sudah Mulai Dilakukan, PAN: Tetap Waspada dan Patuhi Prokes

"Pada tahun 2021, pemerintah sudah empat kali melakukan refocusing anggaran. Pada refocusing kedua, pemerintah tetap membayarkan THR kepada PNS tanpa menyertakan tunjangan kinerja. Dari situ, negara menghemat beberapa belas triliun," katanya, Senin (6/9/2021).

Berdasarkan pengamatannya, saat ini keadaan keuangan negara dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja. Hal tersebut diakibatkan dari kontraksi keuangan negara yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19. Karena itu, PNS harus tetap bersyukur pemerintah masih memberikan gaji ke-13 walaupun tidak disertai tunjangan kinerja.

"Jadi kebijakan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Pemerintah memang sedang melakukan refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19 yang kita tahu entah sampai kapan akan berakhir," ujarnya.

Legislator dari dapil Sumbar 2 itu menambahkan, meski kebijakan tersebut dinilainya berat, PNS seharusnya bisa mengerti dengan kondisi yang sedang dihadapi saat ini.

Sebab, saat ini negara lebih membutuhkan dan dimaksudkan untuk membantu memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK dan program lainnya yang diarahkan guna memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah kontraksi keuangan yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19.

"Di sisi lain, pemerintah tentu memahami kebutuhan para PNS, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya. Namun demikian, jika kondisi negara telah kembali ke keadaan normal dan keuangan negara sudah kembali sehat, negara perlu kembali memberikan tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS yang saat ini dipangkas," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan pemberian gaji ke-13 PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 tanpa tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun ini. Pada 2021, pemberian gaji ke-13 dan THR tanpa tukin telah menghemat anggaran sebesar Rp12,3 triliun. Dana tersebut dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Gaji ke-13 diberikan kepada ASN seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, serta kepada anggota TNI-Polri dan pejabat negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: