Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vietnam Kurung Seorang Pria Penyebar Virus Corona Selama 5 Tahun

Vietnam Kurung Seorang Pria Penyebar Virus Corona Selama 5 Tahun Kredit Foto: Getty Images
Warta Ekonomi, Hanoi -

Vietnam memenjarakan seorang pria pada Senin (6/9/2021) selama lima tahun karena melanggar aturan karantina Covid-19 yang ketat dan menyebarkan virus ke orang lain, media pemerintah melaporkan.

Le Van Tri, 28, dihukum karena "menyebarkan penyakit menular berbahaya" pada persidangan satu hari di Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau, menurut Vietnam News Agency (VNA) yang dikelola pemerintah.

Baca Juga: Penanganan COVID-19 di Sini Lagi Jaya, Filipina Paling Buncit Kedua, Kok Bisa?

Vietnam telah menjadi salah satu kisah sukses virus corona dunia, berkat pengujian massal yang ditargetkan, pelacakan kontak yang agresif, pembatasan perbatasan yang ketat, dan karantina yang ketat. Tetapi kelompok infeksi baru sejak akhir April telah menodai rekor itu.

"Tung melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh ... dan melanggar peraturan karantina 21 hari," kata kantor berita itu, dikutip Selasa (7/9/2021).

"Tung menginfeksi delapan orang, salah satunya meninggal karena virus setelah satu bulan perawatan," tambahnya.

Reuters tidak segera menghubungi pengadilan Ca Mau untuk memberikan komentar.

Ca Mau, provinsi paling selatan Vietnam, telah melaporkan hanya 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi dimulai, jauh lebih rendah dari hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian di pusat virus corona negara itu, Kota Ho Chi Minh.

Vietnam sedang berjuang melawan wabah Covid-19 yang memburuk yang telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang dan menewaskan 13.385, sebagian besar dalam beberapa bulan terakhir.

Negara itu telah menghukum dua orang lainnya dengan hukuman penjara yang ditangguhkan selama 18 bulan dan dua tahun atas tuduhan yang sama.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: