Setelah Ramai Seputar Penayangan Saipul Jamil, Akhirnya KPI Menegur Stasiun TV
Setelah gaduh soal kemunculan Saipul Jamil di layar kaca, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menanggapi protes dari publik. KPI menghimbau seluruh stasiun televisi agar tak menayangkan kebebasan Saipul Jamil.
"Kami meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dalam siaran persnya, Senin (6/9/2021).
Ia juga menambahkan agar seluruh lembaga penyiaran lebih berempati kepada korban, agar tidak membuka kembali luka trauma yang dialami korban. Stasiun televisi diminta lebih hati-hati untuk menayangkan konten yang berisi tindakan atau mantan pelaku pelanggaran hukum yang bertentangan dengan norma-norma. Ditekankan pula bahwa imbauan ini bukan hanya untuk kasus Saipul Jamil semata, melainkan seluruh publik figur yang memiliki masalah hukum.
"Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa," tegas Mulyo.
Disebutkan pula KPI mengedepankan hak publik tanpa menyampingkan hak masing-masing individu, karena bagaimanapun juga frekuensi yang digunakan televisi itu milik publik.
"Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan," ujarnya.
KPI juga mengaku telah melakukan revisi terhadap P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan akan mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder.
Kasus ini menjadi ramai setelah banyak stasiun televisi yang menayangkan Saipul Jamil usai keluar dari penjara setelah menjalani hukuman terkait kasus pencabulan anak. Muncul pula petisi untuk tujuan bikot Saipul Jamil dari TV, dan telah ditandatangani banyak orang
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: