Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Pemerintah Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS

Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Pemerintah Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) pada Senin (22/4/2024). Peraturan tersebut memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengaku senang dengan pengesahan peraturan turunan dari UU TPKS tersebut. Dia menyebut, Perpres itu dapat menguatkan kelembagaan di daerah untuk menangani korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Merasa Mendapat Intimidasi Kekerasan Seksual, Wanita Asal Medan Adukan Rekan Bisnisnya ke Kementerian PPPA

“Perpres ini dapat menguatkan kelembagaan dalam rangka penanganan korban kekerasan—khususnya kekerasan seksual—terutama perempuan dan anak. Harapannya pelayanan UPTD PPA semakin mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang responsif dan berkeadilan,” kata Bintang dalam keterangannya, Jum'at (27/4/2024).

Bintang menuturkan, Perpres Nomor 55 Tahun 2024 akan meneguhkan UPTD PPA dengan tata kelola baru melalui kedudukan dan tugas dalam menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi. 

Dalam penanganan kejahatan serius (graviora delicta), UPTD PPA provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan tugas tanpa meniadakan layanan kekerasan lainnya yang selama ini telah dilakukan.

Baca Juga: Manfaatkan Kemajuan Teknologi Digital, Waspadai Kejahatan Seksual di Dalamnya

“Perpres ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop services atau pelayanan terpadu untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat sesuai dengan kebutuhannya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan (reviktimisasi) terhadap korban,” jelasnya.

Selain itu, kata Bintang, kehadiran Perpres Nomor 55 Tahun 2024 juga akan memperkuat peran kolaborasi antara lembaga pelayanan milik pemerintah, lembaga pelayanan berbasis masyarakat, dan institusi lainnya. 

“Seluruh lembaga pelayanan akan saling terintegrasi, multiaspek, serta lintas fungsi dan sektor dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. 

Baca Juga: Pengamat: Revisi Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Bintang mengatakan, secara teknis operasional, pihaknya akan menyiapkan peraturan menteri sebagai delegasi dari perpres tersebut. Dalam penyediaan layanan korban kekerasan seksual, kata Bintang, Kemen PPPA tetap akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Sejak UU TPKS disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 12 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022, Kemen PPPA bersama Kementerian/Lembaga melalui Panitia Antar Kementerian (PAK) bergerak cepat menyusun 3 (tiga) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 (empat) Perpres. 

“Kemen PPPA menjadi leading sector penyusunan 5 (lima) peraturan turunan, sedangkan 2 (dua) lainnya dipimpin oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” imbuh Menteri PPPA.

Bintang menuturkan, 3 (tiga) peraturan turunan yaitu Perpres tentang Penyelenggaraan Terpadu PPA, Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS, dan RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahaan dan Penanganan TPKS sedang dalam proses pengesahan oleh Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Deradikalisasi Lewat Sektor Pertanian, Uniknya Manuver Densus 88

Selain Perpres tentang UPTD PPA, salah satu peraturan turunan yang diprakarsai oleh Kemenkumham, yaitu Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat telah diundangkan sejak 23 Januari 2024 lalu. 

Sementara, RPP tentang Dana Bantuan Korban TPKS yang secara substansi dikawal oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini sudah masuk dalam tahap harmonisasi.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal proses pengesahan 5 (lima) peraturan turunan UU TPKS lainnya. Dalam 2 (dua) tahun ke belakang kami berupaya keras menyusun peraturan turunan yang komprehensif sebagai wujud kehadiran Negara dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi korban TPKS, serta efek jera bagi pelaku,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: