Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang juga Ketua Umum Yayasan Masjid Sriwijaya, dan Muddai Madang Bendahara Umum Yayasan Masjid Sriwijayan sebagai saksi terkait korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah, di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap Muddai Madang untuk bersaksi pada sidang pekan depan.
Sedangkan untuk Alex Noerdin diagendakan pemanggilan pada sidang dua pekan ke depan.
“Saat ini memang belum dipanggil, kami agendanya sampai dua pekan ke depan,” kata dia.
Menurutnya, kedua petinggi di Sumsel itu dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas pembuktian tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembanginan Masjid Raya Sriwijaya terhadap empat terdakwa Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Krisdayani, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel.
“Mereka nanti dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.
Adapun selama perkara dugaan tipikor pembangunan masjid prototipe terbesar se-Asia itu berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, sedikitnya sudah ada 16 saksi yang dihadirkan JPU.
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel yang kini Anggota Komisi VII DPR RI sudah menjalani pemeriksaan pada sidang perdana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7), dan Muddai Madang Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Senin (8/2).
Saksi tersebut dipanggil untuk mengusut tuntas kasus yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp130 miliar.
(Antara)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: