Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Biaya Politik Dinilai Terlalu Mahal, KPK Dorong Kampanye Digital

Biaya Politik Dinilai Terlalu Mahal, KPK Dorong Kampanye Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan pola kampanye dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah dengan mengurangi mobilisasi massa dan mengoptimalkan pemanfaatan media sosial serta platform digital. Langkah tersebut dinilai dapat menekan biaya politik sekaligus mengurangi potensi praktik korupsi yang berawal dari tingginya ongkos kontestasi politik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pola kampanye saat ini masih bergantung pada pemasangan alat peraga kampanye (APK), rapat umum, hingga pengerahan massa yang membutuhkan anggaran besar. Kondisi tersebut dinilai memperbesar risiko politik transaksional dan menyulitkan lahirnya pemimpin yang berintegritas.

"Kondisi ini pada akhirnya mempersulit upaya menghadirkan pemimpin yang berintegritas dan memperbesar risiko politik transaksional," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Menurut KPK, model kampanye yang mengandalkan rapat umum perlu dievaluasi seiring meningkatnya penetrasi internet dan penggunaan media sosial di Indonesia. Lembaga antirasuah menilai platform digital dapat menjadi sarana yang lebih efektif dan efisien untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja kepada masyarakat.

"Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial," ujarnya.

KPK berharap perubahan pola kampanye tersebut membuat persaingan politik lebih bertumpu pada kualitas gagasan, program, dan integritas kandidat, bukan besarnya modal yang dimiliki.

Selain mendorong digitalisasi kampanye, KPK mengusulkan pemerintah mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan politik, salah satunya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi seluruh peserta pemilu. Menurut KPK, dukungan negara dapat mengurangi beban biaya yang ditanggung kandidat sekaligus menekan ketergantungan terhadap penyandang dana yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

KPK juga menyoroti masih dominannya penggunaan uang tunai dalam proses politik. Transaksi berbasis uang kartal dinilai sulit dilacak sehingga berisiko dimanfaatkan untuk praktik politik uang maupun penyisipan dana yang berasal dari tindak pidana.

Karena itu, lembaga tersebut kembali mendorong penguatan transparansi pembiayaan politik melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK).

Menurut KPK, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Perbaikan tata kelola pembiayaan politik harus dimulai sejak tahapan kampanye agar potensi penyalahgunaan kewenangan setelah pemilu dapat ditekan.

Pandangan tersebut didasarkan pada berbagai perkara korupsi yang pernah ditangani KPK. Dalam sejumlah kasus, tingginya biaya politik diduga mendorong pejabat publik melakukan korupsi untuk mengembalikan dana kampanye maupun memenuhi kepentingan penyandang dana.

Baca Juga: Sudah Masuk Ranah Penyidikan, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Menteri Kehutanan Raja Juli

Baca Juga: KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Sebut Sudah Masuk Ranah Penyidikan

KPK mencontohkan dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo yang menunjukkan adanya indikasi penyandang dana politik memperoleh keleluasaan mengatur proyek pemerintah setelah pasangan calon yang didukung memenangkan pilkada. Pola serupa juga ditemukan dalam perkara di Kabupaten Langkat, ketika pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh paket pekerjaan setelah pemilihan usai.

"Temuan tersebut sejalan dengan hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK. Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius," kata Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Annisa Nurfitri