Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan ada enam DPRD Provinsi yang tingkat kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan pejabatnya masih rendah, masih di bawah 75 persen. Salah satunya adalah DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Bahwa enam DPRD provinsi masih di bawah 75 persen. Secara teori, provinsi ini masih berada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus, SDM-nya relatif tersedia," ujar Pahala Nainggolan, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Menkop-UKM Dukung Upaya KPK Melalui Jaga.id untuk Kawal BPUM
Keenam DPRD Provinsi tersebut, yakni DPRD Provinsi Papua Barat yang baru melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara sekitar 53 persen, DPR Aceh 53 persen, DPRD Kalimantan Barat 58 persen, DPRD Sulawesi Tengah 60 persen. Kemudian di posisi kelima ada DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Nah yang kelima ini yang mengagetkan kita, bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62 persen, dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen DPR Papua," bebernya.
Pahala melihat, sebenarnya tidak ada hambatan yang signifikan bagi seluruh pejabat di tingkat provinsi untuk melaporkan harta kekayaannya.
Oleh karenanya, dia meminta agar konstituen ikut mendorong kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat tolong konstituennya mendorong fraksi untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian dari DPRD Provinsi. Karena DPRD Provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan teknis, tinggal komitmennya," imbau Pahala.
Baca Juga: Ditanya Harun Masiku Posisinya di Mana? KPK: Nggak Ada Info Mas!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo