Pembentang Poster Jokowi Ditangkap, Pemerintah Nggak Mau Ada Kritik yang Mengganggu
Apalagi kata dia, aksi yang dilakukan warga blitar tersebut bukanlah tindakan kriminal.
"Itu bukan tindakan kriminal, karena presiden bukan simbol negara yang seperti diagung-agungkan atau disampaikan oleh pihak koalisi pemerintah termasuk lingkarannya," sambungnya.
Menurutnya, poster yang ditujukan kepada Jokowi merupakan aspirasi yang wajar mengungkapkan seorang warga di masa pandemi.
Sebab kata Herry, Jokowi pernah menyampaikan pernyataan bahwa kebijakan PPKM membuat warga semakin menjerit.
"Pak presiden ini pernah mengatakan bahwa kebijakannya sekarang ini yaitu PPKN yang terus berlanjut itu membuat masyarakat menjerit , beliau sendiri yang menyampaikan jadi kondisi stabilitas emosional suasana kebatinan masyarakat di pandemi ini kurang stabil. Jadi wajar mereka mengeluarkan kritikan atau saran," ucap Herry.
Lebih lanjut, seharusnya kata Herry, kritikan seorang warga tersebut tak perlu direspon dengan berlebihan.
"Tetapi tentunya sejauh ini tidak ada masalah kritikannya, auto kritik terhadap pemerintah oleh masyarakat sendiri. Yang terpenting adalah yang kita jaga tidak menimbulkan implikasi negatif terhadap misalnya disintegrasi sosial. Itu kan tidak sejauh itu ini hanya sebatas ungkapan perasaan, itu kenapa harus direspon lebih-lebih ya overacting," katanya
Sebelumnya Kepolisian Kota Blitar menyatakan telah memulangkan seorang warga yang mengangkat poster permintaan tolong kepada Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Blitar kemarin.
Hal ini ditegaskan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery. Video keterangan kapolres ini diunggah ke akun Instagram @info_seputar_blitar. Dalam keterangannya itu, Yudhi membenarkan kalau Polres Kota telah menangkap warga berinisial S tersebut.
Warga yang membentangkan poster bertuliskan: "Pak Jokowi bantu peternak, beli jagung dengan harga wajar" itu kemudian diamankan ke kantor polisi setempat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: