Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nyinyiran Cs Habib Rizieq Tajam Bos! Kalau Menterinya PDIP Punya Malu, Mundur Lebih Ksatria Lho..

Nyinyiran Cs Habib Rizieq Tajam Bos! Kalau Menterinya PDIP Punya Malu, Mundur Lebih Ksatria Lho.. Kredit Foto: Antara/Handout/Bal

Diketahui, kebakaran Lapas Tangerang terjadi karena hubungan arus pendek listrik pada 01.45 WIB dan api baru berhasil dipadamkan pada 03.00 WIB, yang mengakibatkan 41 narapidana meninggal dunia.

“Adapun yang meninggal dari peristiwa ini sekitar 41 orang, kemudian yang mengalami luka bakar itu 8 orang, kemudian 72 orang mengalami luka ringan,” kata

Adapun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

"Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban," kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu.

Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai.

Kemenkumham juga telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian tersebut, salah satunya membantu pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah.

Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, kata Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut, semuanya sudah ditangani di rumah sakit dan mendapat pengobatan sebaik mungkin.

Setelah meninjau lokasi kejadian, Yasonna menginstruksikan jajaran agar melakukan semua hal yang terbaik demi mengurangi penderitaan akibat peristiwa kebakaran tersebut.

"Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya minta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: