PT Sentul City menyampaikan somasi kepada pengamat politik Rocky Gerung agar mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polemik ini mencuat jadi sorotan masyarakat luas.
Terkait itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Demokrat Andi Arief ikut menanggapi melalui cuitan di akun Twitternya, @Andiarief_. Andi bilang polemik ini muncul karena kesombongan PT Sentul City. Dia menduga ada motif politik di balik kasus ini.
Baca Juga: Pasukan AHY yang Belain Rocky Menggerung Gerung, Ditantang Ruhut Nih! Kirim Aja Rocky ke Hambalang
"Sombong amat PT. Sentul City. Pemerintah mohon periksa asal-usul penguasaan tanah yang mereka miliki. Motif politik pasti berada di balik kasus ini plus keserakahan," tulis Andi dikutip VIVA, Jumat, 10 September 2021.
Dia juga mengatakan dengan polemik ini sikap Rocky yang kritis seperti mau diberedel.
"Sikap kritis Rocky gerung mau dibreidel. Sudah pantas melawan ini dengan aksi besar," tambah Andi.
Sebelumnya, Rocky menanggapi somasi dari PT Sentul City yang memintanya untuk mengosongkan dan membongkar rumahnya di Kabupaten Bogor, Jabar. Sentul City meminta Rocky agar mengosongkan rumahnya dalam waktu 7 hari. Bagi Rocky, ancaman Sentul City hanya prank atau lelucon.
"Jadi, saya dapat somasi dari Sentul City. Dan, udah dijawab sebetulnya oleh Haris Azhar dari Lokataru. Sebenarnya permasalahannya sederhana. Bahwa Sentul City menuduh saya dan mengancam untuk meninggalkan tempat itu dalam waktu 7 hari, atau seminggu itu. Dan, saya menganggap bahwa ini prank. Saya anggap itu prank," kata Rocky, Jumat 10 September 2021.
Rocky heran dengan cara Sentul City. Sebab, Rocky sudah menempati lahan tersebut sejak 2009 dan didapatkan dengan cara legal. Namun, Sentul City tiba-tiba mengklaim lahan tersebut.
"Karena dia bilang bahwa itu punya dia. Sentul City punya itu. Lalu, saya pikir ini orang gila apa? Jadi, saya tinggal di situ dari 2009. Tiba-tiba dia datang, dan sebut saya menyerobot," ujar Rocky
Terkait somasi itu, pihak PT Sentul City memberikan penjelasan. Langkah somasi dilakukan karena pihak penggarap lahan di atas lahan milik mereka yang ditempati Rocky. Pun, lahan dan rumah Rocky juga disebut milik Sentul City dengan Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor B 2412 dan 2411.
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, mengatakan, pihaknya melayangkan somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021. Setelahnya, melayangkan surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021. Dan terakhir surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
Dalam somasi tersebut menyampaikan Sentul City (SC) sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan tersebut.
“Kami meminta BPN menjelaskan sejelas-jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB, SC, agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat," kata David dalam keterangannya kepada VIVA, Kamis malam, 9 September 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: