Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Naik Pitam Diusir dari Rumah Sendiri, Rocky Gerung: Sentul City Kurang Ajar!

Naik Pitam Diusir dari Rumah Sendiri, Rocky Gerung: Sentul City Kurang Ajar! Rocky Gerung | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis Rocky Gerung merasa geram setelah dirinya tiba-tiba disomasi PT Sentul City Tbk atas lahan rumahnya di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor. Rocky Gerung diminta angkat kaki dari tempat itu dan merobohkan bangunan tersebut.

Rocky Gerung mengaku, kelakuan  PT Sentul City sangat kurang kurang  ajar, sebab tanah itu adalah miliknya yang telah ia beli sejak 15 tahun lalu, pembelian lahan itu diklaimnya sesuai peraturan yang berlaku, dan tak ada tindakan ilegal, dia mengaku surat dan dokumen tanah itupun lengkap dan masih disimpan hingga  sekarang ini.  

"Itu legal saya beli. Suratnya, tanda terimanya, kuitansi bukti bahwa itu nggak ada sengketa sejak 15 tahun lalu dan orang yang punya itu dari tahun 60 di situ tiba-tiba ada intruder namanya Sentul City. itu kurang ajar kan," kata Rocky, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Rocky Gerung Kena Gusur, Andi Arief Langsung Endus Motif Politik di Belakangnya

Menurut Rocky, sebenarnya di Indonesia banyak kasus serupa dengan yang dialaminya, dimana ada perusahaan besar mengklaim tanah milik rakyat kecil. Padahal perusahaan besar tersebut tidak pernah memiliki atau mengurus tanah yang diklaimnya.

"Tapi saya anggap kekurangajaran itu sebagai pelajaran bahwa banyak kasus seperti sekarang saya itu di mana perusahaan besar claim Padahal dia tidak pernah menempati lahan itu," ujar Rocky.

Rocky menambahkan, "Dalam prinsip hukum kalau orang menempati lahan itu dan dia urus, itu memang hak itu timbul dari cara kita merawat kan itu dasar hukumnya. Jadi kalau dia kan tiba-tiba dia punya hak yang lebih tinggi saya anggap itu dia main sama BPN menipu kita, itu sebetulnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Ada tiga poin somasi yang dilayangkan pihak Sentul City kepada Rocky Gerung. Pertama, memperingatkan bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Baca Juga: Banyak Rakyat Gak Percaya Jokowi, Lagian Sih Ngomong ke Kiri, Langkah ke Kanan

Kedua, pihak Sentul City akan memperkarakan Rocky Gerung jika tidak segera mengosongkan lahan karena sudah memasuki/memanfaatkan lahan milik orang lain secara tidak sah. Mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Ketiga, pihak Sentul City akan merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky Gerung tak segera mengosongkan huniannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: