Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi I DPR RI : RUU PDP Dinilai Penting Sebagai Landasan Terwujudnya Program Keluarga

Warta Ekonomi, Jakarta -

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai penting dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan ini. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Keluarga Harapan.

Untuk itu, RUU PDP dianggap sebagai penopang sekaligus juga menjadi landasan untuk kedepannya dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan. Urgensinya, RUU PDP dapat memberikan perlindungan terhadap data masyarakat Indonesia.

Selain itu, dalam melaksanakan Program Keluarga Harapan, Komisi 1 DPR RI menyarankan untuk memberikan Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar Kementerian Sosial juga dapat mengimplementasikan prinsip minimalisasi data yang bertujuan untuk mencapai kesesuaian antara pengumpulan data masyarakat dengan kriteria dari pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH).

Demikian kesimpulan dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator yang bertajuk "Urgensi RUU PDP pada Pelaksanaan Program Keluarga Harapan" yang diselenggarakan di Jakarta, pada Jumat (10/9).

Agenda Webinar ini dihadiri oleh Rizki Aulia Rahman Natakusumah selaku Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Demokrat, dan narasumber lainnya ada Ulfah Diah Susanti selaku Subkor Kerjasama Internasional PDP dan Dr. Firman Kurniawan yang juga merupakan Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital.

"Sebagai anggota Komisi 1 DPR RI, saya menghimbau untuk memanfaatkan segala fasilitas yang telah dibangun oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM, sehingga juga dapat meningkatkan daya saing bangsa di kanca Internasional. Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah saat ini juga terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya di daerah Pandeglang yang dalam hal ini teknologi dan akses informasi dapat tersalurkan bantuan PKH dengan tepat sasaran." kata Rizki Aulia Rahman Natakusumah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (10/9).

Di agenda yang sama, Ulfah Diah Susanti menyampaikan peranan Kominfo dalam PDP di Indonesia. "Peranan Kominfo dalam PDP di Indonesia sebagai pembuat regulasi, kebijakan, dan panduan terkait PDP, pengembang ekosistem yang berperan dalam membangun kesiapan implementasi PDP di sektor swasta dan publik" Ujar Ulfah

"Berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mempromosikan pemahaman dan kesadaran kepada publik, dan menjalin kerja sama dalam rangka pengawasan dan implementasi PDP serta sebagai pengawasan dan penegakan hukum". tambahnya, Jakarta (10/9).

Sementara Dr. Firman Kurniawan menyampaikan perlu adanya kekuatan negara yang merupakan perwujudan wewenang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam wujud Undang-Undang untuk memastikan adanya pengaturan, pengawasan, penegakan hukum terhadap pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan status kepemilikan pasca pengolahan data pribadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: