Kata Antoni, PT SC yang memiliki hak sebagaimana yang di maksud dalam undang-undang yaitu izin lokasi pengembangan dan sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif berbasis komunitas.
"Atas upaya-upaya perlawanan kami pastikan akan melakukan langkah-langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak-hak kami. Dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan," tegasnya.
Baca Juga: Rumahnya Kena Gusur tapi Prabowo Subianto 'Aman', Rocky Gerung Geram
Sebelumnya, Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengungkapkan, adannya kejanggalan prosedur diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Sentul City Tbk oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Khususnya di lahan garapan yang sudah belasan tahun ditempati penggarap. Sebab, lahan tersebut udah ditempati sejak lama oleh warga.
Baca Juga: Usir Rocky Gerung, Hei Sentul City, Berani Gak Gusur Rumah Prabowo?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: