Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sentul City Usir Rocky Gerung: Spekulan Berdasi Ini yang Ambil Alih Garap

Sentul City Usir Rocky Gerung: Spekulan Berdasi Ini yang Ambil Alih Garap Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Warta Ekonomi -

PT Sentul City Tbk (SC) menjelaskan terkait heboh lahan garapan yang berada di Desa Bojong Koneng Kecamataan yang disebut didominasi oleh warga pendatang salah satunya yang diduduki oleh Rocky Gerung.

Eksekusi sendiri adalah dalam rangka rencana memanfaatkan lahan milik perusahaan sesuai masterplan bisnis yang dilakukan.

Baca Juga: Usir Rocky Gerung, Hei Sentul City, Berani Gak Gusur Rumah Prabowo? 

Untuk itu, PT SC tengah giat melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang selama ini diambil untung pihak lain yang memanfaatkan petani penggarap untuk mengambil alih hak garap serta diam-diam menduduki tanpa izin dengan tanpa hak di lokasi area milik PT SC.

"Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar," jelas Kuasa hukum PT Sentul City Antoni dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari VIVA.

Menurut Antoni, warga mendukung pemanfaatan lahan sesuai masterplan dengan harapan menciptakan lapangan kerja bagi warga desa sekitar. Seperti areal yang telah terbangun di desa-desa yang lebih dulu yaitu Desa Citaringgul dan Desa Babakan Madang.

"Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah," tegas Antoni.

Antoni menjelaskan, setelah pihaknya melakukan  pemetaan terhadap aset-aset PT SC, ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa vila atau rumah didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng.

"Setelah kami lakukan pemetaan kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang di miliki oleh kami. Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2 dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan. Dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan, mereka tidak menghiraukannya," ungkapnya.

Baca Juga: Rumahnya Kena Gusur tapi Prabowo Subianto 'Aman', Rocky Gerung Geram 

"Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga direspons," papar Antoni.

Kata Antoni, PT SC yang memiliki hak sebagaimana yang di maksud dalam undang-undang yaitu izin lokasi pengembangan dan sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif berbasis komunitas. 

"Atas upaya-upaya perlawanan kami pastikan akan melakukan langkah-langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak-hak kami. Dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan," tegasnya.

Baca Juga: Rumahnya Kena Gusur tapi Prabowo Subianto 'Aman', Rocky Gerung Geram 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengungkapkan, adannya kejanggalan prosedur diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Sentul City Tbk oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Khususnya di lahan garapan yang sudah belasan tahun ditempati penggarap. Sebab, lahan tersebut udah ditempati sejak lama oleh warga.

Baca Juga: Usir Rocky Gerung, Hei Sentul City, Berani Gak Gusur Rumah Prabowo? 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: