Rocky, Oh Rocky.. Ujung-ujungnya Minta Tolong Jokowi yang Kau Hina, Dasar Muka Badak!
Pengamat politik Rocky Gerung akhirnya meminta tolong dan mengadu kepada pemerintah terkait kepemilikin tanahnya di Bojong Koneng, Bogor.
Karena itu, Rocky pun mengadu kepada pemerintah dan aduan tersebut disampaikan kuasa hukum Rocky, yakni Haris Azhar, lewat surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Menurut Haris, Sentul City meminta Rocky untuk mengosongkan rumahnya atau berhadapan dengan hukum pidana.
Padahal, menurut Haris, Rocky adalah pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Karena itu, pihaknya pun menolak keras untuk meninggalkan kediamannya seperti yang diminta oleh Sentul City lewat somasi.
“Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk,” tulis Haris dalam surat bernomor 207/WK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 6 September 2021, dikutip CNN Indonesia, Kamis (9/9/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa kliennya menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan sejak 2009 lalu.
Sambungnya, ia mengatakan bahwa tanah yang diperoleh Rocky secara sah dengan surat pernyataan oper alih garapan dan surat tersebut yang dicatat oleh Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.
Karena itu, ia menyebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim tanah tersebut sejak 1960. Namun, Sentul City tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas tanah itu.
Ia menyampaikan Sentul City memberi waktu 7×24 jam kepada Rocky untuk mengosongkan dan membongkar bangunan.
Dalam somasi itu pula, Sentul City melayangkan ancaman pada Rocky dengan pasal 167, 170, dan 385 KUHP.
“Kami menilai seluruh poin somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk bukan merupakan pemilik yang patut dan sah menurut hukum sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2412 dan 2411,” jelas Haris.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil