Pemerintah bersama stakeholder kelapa sawit mengejar pencapaian target peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun 2021. Salah satu upayanya adalah melakukan penandatanganan kerja sama PSR melalui kemitraan.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud menyatakan, program PSR ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat.
Baca Juga: Ada Dikotomi Sawit sebagai Produk Pangan dengan Produk Energi di UE
"Selain sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekebun rakyat, PSR juga sebagai program pemulihan ekonomi nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi," katanya dalam keterangan resmi.
Penandatanganan ini dilakukan antara enam perusahaan anggota Gapki dan PTPN VI dengan 18 KUD/Koperasi/Gapoktan anggota dari Apkasindo yang berasal dari enam kabupaten. Enam kabupaten tersebut yakni Kotabaru, Serdang Bedagai, Muaro Jambi, Merangin, Kampar, dan Indragiri Hulu dengan total luas lahan dalam perjanjian PSR ini 18.821 hektare.
Musdhalifah menyebutkan, target PSR pada 2021 yakni seluas 180 ribu hektare dengan alokasi dana sebesar Rp5,567 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Pertanian dan BPDPKS bersama stakeholder industri sawit telah menyusun mekanisme PSR.
Musdhalifah mengingatkan peran aktif dari kepala daerah di sentra kelapa sawit sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan percepatan PSR di daerahnya. Ia optimistis melalui berbagai hal tersebut, target sebesar 540 ribu hektare yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk 2020 hingga 2022 dapat tercapai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: