Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Privatisasi Subholding dan IPO Pembangkit, Ini yang Sudah Dilakukan Serikat Pekerja PLN Group

Tolak Privatisasi Subholding dan IPO Pembangkit, Ini yang Sudah Dilakukan Serikat Pekerja PLN Group Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Serikat Pekerja PT PLN, Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), dan Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT PLN Group serentak menolak program holdingisasi dan rencana Kementerian BUMN melakukan privatisasi terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki PLN beserta anak usahanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, M. Abrar Ali, menyampaikan ia telah melayangkan surat keberatan yang didukung organisasi buruh dunia Public Service Internasional kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Serikat Pekerja PLN Group Tolak Privatisasi Melalui Subholding dan IPO Pembangkit

Selain itu, kata Abrar, ia juga telah melakukan audiensi dengan Fraksi PKS di DPR RI agar persoalan tersebut dapat diverifikasi. Sebab, yang diupayakan tersebut dijamin UU No.2 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Buruh yang tidak tidak hanya memperjuangkan kesejahteraan melainkan juga menjaga kepentingan negara dalam menolak privatisasi energi listrik.

“Terkait masalah ini kita sudah duduk bersama dengan direksi PLN dan kita sampaikan sikap dan dasar-dasar sikap kita. Amanah UU kepada SP adalah menjaga kesinambungan perusahaan bukan hanya kesejahteraan. Kita memahami tupoksi direksi sebagai pengurus perusahaan pemegang kuasa BUMN pemerintah hanya menjalankan penugasan dari pemerintah,” katanya.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali, Dewanto Wicaksono menerangkan bila UU yang berkaitan dengan privatisasi tersebut disahkan, pihaknya akan menempuh jalur judisiall review hingga ke Mahkamah Konsititusi untuk melihat ulang apakah kebijakan tersebut dinilai sudah tepat.

“Kalau melanggar konstitusi berarti bisa dibatalkan dan mencoba mengembalikan marwah konstitusi. Terkait ketenagalistrikan yang berkaitan dengan dengan yang paling tepat dan pas adalah dari PLN,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: