Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atta Halilintar Laporkan Netizen ke Polisi, Kenapa?

Atta Halilintar Laporkan Netizen ke Polisi, Kenapa? Kredit Foto: Instagram/Atta Halilintar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Atta Halilintar disebut telah melaporkan netizen ke Polres Metro Jakarta Selatan. Atta pun telah diperiksa penyidik sebulan lalu atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Sudah sebulan yang lalu (laporan masuk). Sudah-sudah dimintai keterangan (Atta Halilintar) tersangkanya udah ditangkap kok," sebut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (16/9/2021). 

Baca Juga: Usia Kehamilan Memasuki 4 Bulan, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Segera Laksanakan Syukuran

"Ada pencemaran nama baik, ada fitnah melalui media elektronik, dari IG ada, YouTube ada, TikTok juga ada," tambahnya. 

Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut pelaku sudah diamankan seminggu lagu. 

"Hari Minggu lalu (pelaku ditangkap). Di tempat tinggalnya, kontrakannya di Bogor," sebutnya.

Polisi pun bergerak karena menemukan unsur pidana pada laporan tersebut. Alhasil kepolisian segera menangkap pelaku. 

"Ya kan ada pelaporan, laporan itu memenuhi unsur ya kita lakukan penyidikan sesuai aturan. Kebetulan pelakunya ada ya sudah kita lakukan upaya penegakan hukum sesuai pasal yang disangkakan," tuturnya. 

Beberapa waktu lalu video seorang netizen menangih utang ke keluarga Atta Halilintar viral di TikTok. Aurel yang sedang hamil pun ikut menerima kalimat caci maki. 

Sebelumnya, Atta Halilintar mengaku belum mengetahui adanya video netizen yang melukan penghinaan pada sang istri dan si calon bayi. 

"Belum lihat sih aku ya, aku ngak tahu ya, apa sih maksudnya, saya baru lihat ini," kata Atta Halilintar di kanal YouTube KH Infotainment, Minggu (5/9/2021).  

Baca Juga: Begini Kunci Sukses Atta Halilintar

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: