Partai Demokrat yakin gugatan sengketa tata usaha negara yang diajukan kelompok kongres luar biasa (KLB) atau kubu Moeldoko akan ditolak pengadilan. Sebab, gugatan tidak didasari bukti-bukti yang kuat dan sah secara hukum.
"Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan dua hal utama yaitu satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu?" ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.Hal itu disampaikan Hinca usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/9).
Sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT dan diketuai Majelis Hakim Enrico Simanjuntak digelar dengan agenda pembuktian.
Baca Juga: Konflik Demokrat Makin Memanas, Terungkap Sosok Ini Biang Keladinya
Gugatan sebelumnya didaftarkan kubu Moeldoko atas ditolaknya pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang. Sebagai tergugat dalam perkara ini yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, adapun Partai Demokrat di bawah kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono menjadi tergugat dua intervensi.
Hinca menegaskan, bukti-bukti yang dikemukakan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan kelompoknya di dalam persidangan sama sekali tidak ada relevansinya dengan materi gugatan.
Oleh karenanya dia tidak aneh jika penyerahan bukti ditunda-tunda oleh pihak Moeldoko. Seharusnya sidang dengan agenda pembuktian digelar pekan lalu namun baru dilaksanakan kemarin karena kubu Moeldoko tidak hadir.
"Bukti yang diberikan tidak nyambung," kata Hinca yang turut menyaksikan langsung persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti