Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Telegram Kapolri, DPR: Jangan Sampai Konsep Presisi Itu Ada di Bapak Saja

Soal Telegram Kapolri, DPR: Jangan Sampai Konsep Presisi Itu Ada di Bapak Saja Kredit Foto: GenPI
Warta Ekonomi -

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, angkat bicara soal telegram (TR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Telegram Kapolri dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021.

“Oleh karena itu telegram atau surat dari Kapolri yang kemarin disampaikan sampai kepada jajaran bawah penegasan soal itu (konsep presisi),” ujar Hinca Pandjaitan di PTUN Rawamangun, Jakarta, Kamis (16/9).

Baca Juga: Prihatin Atas Penangkapan Alex Noerdin, Gubernur Sumsel Bilang Begini

Hinca mengatakan Surat Telegram (TR) tersebut merupakan janji Kapolri saat fit and proper test di Komisi III.

“Pada waktu Kapolri Pak Sigit menyampaikan gagasan dan pokok pikirannya yang disebut konsep presisi, salah satu poin penting untuk penegakkan hukumnya ialah humanis,” ucapnya.

Politikus Partai Demokrat itu juga meminta Kapolri untuk menerapkan konsep presisi jangan sampai berhenti di dirinya.

“Saya berkali-kali menyampaikan kepada Kapolri jangan sampai konsep Presisi itu ada di bapak saja, karena bapak yang presentasi, pegang dokumen, maka itu tanggung jawab bapak,” bebernya.

Hinca meminta gagasan Kapolri juga diterapkan oleh jajarannya.

“Yang namanya Polri itu satu mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, sampai ke sektor di bawah sama-sama polisi,” kata Hinca.

Dia pun mendukung apa yang disampaikan Kapolri, bahwa anggotanya harus humanis.

Baca Juga: Presiden dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Merdeka di Ponpes dan Tempat Ibadah Se-Indonesia

“Itu satu dari segi Polri, dari segi pemerintah di Istana, kita mohon juga agar tidak juga terlalu reaktif terhadap gagasan dan pikiran rakyat,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR), pasca pengamanan kunjungan Presiden Jokowi ke daerah.

Surat Telegram (TR) itu berupa perintah kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif.(*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: