Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Lahan dengan PLN, Polda Maluku Dilaporkan Ahli Waris

Sengketa Lahan dengan PLN, Polda Maluku Dilaporkan Ahli Waris Kredit Foto: Kabartimurnews.com

6. Putusan Pidana Jacob Wenand Christian Huwae dengan nomor perkara  21/Pid.B/2019/PN.Amb, karena menggunakan SHGB yang diperpanjang berdasarkan risalah pemeriksaan data yang dipalsukan untuk bukti dalam gugatan perdata dan yang bersangkutan telah ditahan.

7. Terhadap berdirinya bangunan gardu hubung milik PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara diatas tanah milik para Ahli Waris yang sudah dilakukan eksekusi. Ahli waris kemudian melaporkan hal ini kepada Pimpinan PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara pada tanggal 5 Desember 2018 yang intinya agar dilakukan pemindahan bangunan gardu yang kemudian atas surat kami tersebut telah dijawab oleh pihak PLN melalui suratnya Tertanggal 28 Maret 2019, pada intinya menerangkan tentang kesanggupan untuk memindahkan bangunan gardu hubung A4 milik PT. PLN dengan meminta waktu.

8. Tanggal 19 Juni 2020 ahli waris kembali mengirim surat pihak PLN, yang pada intinya meminta pemindahan bangunan gardu hubung A4 listrik tersebut dilaksanakan sampai batas waktu tanggal 29 Juni 2020. Surat itu tidak ada balasan dari pihak PLN. 

9. Setelah menunggu sekian lama, pelaksanaan pemindahan tersebut belum juga dilakukan oleh pihak PLN. Ahli waris kemudian menerima surat tertanggal 13 Agustus 2020 Nomor 17653/DIS.03.01/B01100600/2020 yang ditandatangani oleh Executive Vice President Operasi Regional Maluku Papua dan Nusa Tenggara, yang pada intinya menyatakan bahwa penyelesaian masalah tersebut, dilakukan pada unit setempat yaitu unit Wilayah Maluku dan Maluku Utara, oleh sebab mengingat sudah cukup lama waktu yang diberikan untuk memproses pemindahan atau pembongkaran gardu hubung A4 dimaksud, ahli waris kemudian mengirim surat kembali untuk meminta PLN segera memindahkan gardu hubung dimaksud, dengan surat tertanggal 29 September 2020.          

10.Ahli waris kemudian mengirim surat  kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN Kota Ambon untuk minta penjelasan atas status tanah bangunan gardu milik PLN yang berada di lokasi objek tanah yang sudah tereksekusi pada tahun 2011 dan atas surat tersebut telah ditanggapi oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon melalui suratnya   No HP.01-02/228-81.71/II/2021 Tertanggal 8 Februari 2021, dengan point penjelasan surat antara lain terhadap bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 78/Ahusen seluas 27 M2 tercatat atas nama  PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero). Namun demikian SHGB tersebut telah berakhir masa berlakunya sejak 12 November 2016. Bahwa sangat jelas terbukti tidak ada itikad baik dari PLN untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud.  11. Tanggal 29 Maret 2021, ahli waris melalui kuasa hukum mensomasi Direktur Utama PT.PLN PUSAT, namun tidak ada balasan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: