"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.
Persoalan TWK bergulir ke ranah hukum. MK dan MA memperkuat putusan KPK sehingga pembebastugasan pegawai bisa terus berlanjut. Ada 56 pegawai dari 75 itu, yang pembabastugasan akan efektif 30 September 2021.
Tapi kali ini Presiden Jokowi menyampaikan sikap yang berbeda saat awal-awal TWK menjadi polemik. Bahkan Jokowi menegaskan, semua persoalan tidak harus dibawa ke dirinya. Apalagi alih status pegawai dilakukan oleh Kemenpan RB.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi.
Seyogyanya, Presiden Jokowi bersikap lebih jauh, turun gunung menyikapi polemikTWK KPK secara utuh. Apalagi sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI yang menyatakan, terjadi maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Bukankah keduanya juga lembaga negara yang harus dihormati?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: