Akhirnya, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di wilayah Jakarta Timur pada 8 April 2019 lalu. Usai kesepakatan, Sarana Jaya kemudian menyetorkan pembayaran 50 persen atau sekitar Rp 108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Sarana Jaya mengirimkan uang Rp 43,5 miliar kepada Anja. Uang itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Namun demikian, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian lahan itu tidak disertai kajian tentang kelayakan objek.
Baca Juga: Peluang Ganjar untuk Maju di Pilpres 2024 Terbuka Lebar, Nih Buktinya
Kedua, pembelian tanah itu tanpa dilengkapi kajian apprasial dan tidak didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Praktik lancung yang juga terendus KPK ialah pembelian tanah tidak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disusun secara tanggal mundur atau backdate.
Terakhir, ada kesepakatan harga awal yang ditentukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.
KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupti juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: