Bersih-bersih Nama, Najib Razak Kirim Sinyal Kembali ke Parlemen Malaysia
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak tak menampik kemungkinan mencalonkan diri lagi ke parlemen dalam dua tahun ke depan. Namun, ia sadar upayanya bakal terganjal skandal korupsinya.
Menjabat PM selama sembilan tahun hingga 2018, Najib dinyatakan bersalah tahun lalu atas kasus korupsi. Ia pun divonis hukuman 12 tahun penjara atas salah satu dari banyak dakwaan penyelewengan uang dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MBD).
Baca Juga: Raja Malaysia Resmi Tunjuk Ismail Sabri Yaakon Sebagai Perdana Menteri Baru
Namun, ia menyangkal dan telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Najib masih menjadi anggota parlemen, tetapi konstitusi melarangnya ikut Pemilu. Kecuali, ia mendapat pengampunan atau penangguhan hukuman dari raja.
Memegang kekuasaan selama lebih dari 60 tahun, partai Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), menuai kemarahan publik atas skandal 1MDB dan kemewahan yang ditunjukkan keluarga Najib. Kini, UMNO sangat ingin mendapatkan kembali kepercayaan rakyat di bawah pemerintahan PM Ismail Sabri Yaakob.
UMNO berhasil meraih kembali posisi PM bulan lalu, setelah digulingkan tiga tahun lalu karena skandal miliaran dolar pada pengelola dana investasi negara Malaysia yang sudah tidak beroperasi lagi, yakni 1MBD.
Menurut Najib, kembalinya UMNO ke kekuasaan menjamin stabilitas politik sementara. Dia sendiri telah melakukan kampanye di media untuk menghilangkan citranya sebagai seorang elite. Ia menggambarkan diri sebagai seorang tokoh masyarakat.
Usahanya sukses. Ia tetap menjadi tokoh populer di media sosial. Ketika ditanya apakah dia akan mengikuti pemilu berikutnya yang dijadwalkan pada 2023 mendatang, Najib tidak menjawab secara gamblang.
“Setiap politisi yang ingin memainkan peran pasti ingin duduk di parlemen,” ujarnya dalam wawancara kepada Reuters pada Sabtu (18/9).
Namun, pencalonan Najib di masa depan akan terjegal konstitusi yang menyatakan, siapapun yang divonis penjara lebih dari 1 tahun atau denda lebih dari 2 ribu ringgit (Rp 6,8 juta), didiskualifikasi dari pencalonan pemilu parlemen.
Tapi, ia menentang diskualifikasi. “Itu tergantung interpretasi terhadap hukum, konstitusi, dan apapun yang terjadi dalam proses pengadilan,” dalihnya.
Namun, lawan-lawannya pun kini khawatir, para pemimpin partai yang jadi terdakwa korupsi dapat memperoleh keringanan hukuman setelah kembali memegang kekuasaan.
Menurut pengacara konstitusi, New Sin Yew, Najib dapat mencalonkan diri asalkan bandingnya berhasil, menerima pengampunan kerajaan, atau raja menggunakan titahnya untuk menghapus diskualifikasi, meski keyakinan tetap ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto