Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Penistaan Agama Ditanyakan Lagi di DPR, Kenapa?

Kasus Penistaan Agama Ditanyakan Lagi di DPR, Kenapa? Kredit Foto: Antara/Aruna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa bertanya kepada calon hakim agung, Dwiarso, soal pengalaman menangani kasus eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Supriansa menyoroti cara Dwiarso meyakinkan hakim lain saat memberi vonis terkait kasus tersebut. Supriansa awalnya menanyakan apakah benar Dwiarso yang menangani kasus penodaan agama, Ahok.

"Bapak menangani kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI (Ahok), bapak juga juga menangani kasus sengketa lahan, menyatakan Gubernur Jawa Tengah yang telah melakukan PMH itu," kata Supriansa dalam ruang rapat, Senin (20/9/2021).

Dwiarso lantas menjawab pertanyaan Supriansa. Dia mengaku selalu berpegang pada hukum acara dan hukum materiil ketika memutus perkara.

"Ini kuncinya begini, Pak, kami tidak menjelaskan secara membahas kasus di sini tapi intinya setiap memutus atau memeriksa perkara, pedoman saya hukum acara dan hukum materilnya. Kalau pidana itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang, itu saja," jawabna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: