Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serikat Pekerja Rokok Tembakau Fokus Melindungi Kepentingan Buruh dan Penolakan Cukai

Serikat Pekerja Rokok Tembakau Fokus Melindungi Kepentingan Buruh dan Penolakan Cukai Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Pengurus Daerah Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(PD FSP RTMM SPSI) Jawa Timur, Purnomo menegaskan, pihaknya tidak mencampuri soal simplifikasi tier cukai. Pihaknya fokus pada perlindungan kepentingan buruh dan Penolakan kenaikan cukai. Soal kebijakan Simplifikasi diserahkan kepada pemerintah Pusat.

“Kami tidak mencampuri urusan Simplifikasi penarikan cukai. Kami fokus pada Penolakan kenaikan cukai dan perlindungan kepentingan buruh. Soal simplifikasikami serahkan kepada pemerintah Pusat. Serikat pekerja RTMM Jawa Timur fokus melindungi tenaga kerja. Tupoksi FSP RTMM SPSI Jawa Timur adalah perlindungan terhadap anggota atau buruh. Sehingga terkait pengaturan simplifikasi tier cukai kami menyerahkannya kepada pemerintah pusat,” ujar Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo kepada pers, kemarin di Surabaya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana kenaikan cukai rokok. Karena hal tersebut karena dapat mengancam nasib ribuan bahkan jutaanburuh rokok dan tembakau. Pada berita yang sama,Purnomo juga meminta pemerintah tidak melakukan perubahan kebijakan khususnya PP No. 109/ 2012. Diberita tersebut juga disebutkan, KetuaPD FSP RTMM Jawa Timur, meminta pemerintah tidak memberlakukan simplifikasi tier cukai. Namun untukkasus simplifikasi cukai terdapat kesalah fahaman dan salah penapsiran dalam penulisan artikelnya.

Baca Juga: Cuma Bikin Sengsara, Pemerintah Didesak Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

“Dengan dimuatnya statement kami ini, maka surat kami No 425 /ADM/13.G/PD.RTMM/IX/2021 kami cabut, dan kami anggap selesai. Selanjutnya, kami berharap Kerjasama antara kawan kawan wartawan pers danmedia massa dengan PD FSPRTMM Jawa Timur dapat terus ditingkatkan,” papar Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Timur Purnomo.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo juga menjelaskan pihaknya sudah berkirim surat kepada Presiden RI yang disampaikan melalui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Surat tersebut antara lain meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai rokok. Pemerintah juga diminta tidak merevisi PP 109/2012.

Berbeda dengan Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat(APTI NTB) Sahminudin, justru berpendapat, Simplifikasi tier cukai rokok yang dikampanyekansalah satu perusahaan rokok besar kepada berbagai instansi pemerintah khususnya kementrian keuangan, bukan lagi penyederhanaan cukai rokok. Tapi pengurangangolongan tembakau. Bahkan penghilangan pabrik pabrik rokok kecil dan menengah. Kelak kalau simplifikasi rokok dibiarkan terus terjadi tidak tertutup kemungkinan pabrik atau perusahaan rokok yang tersisadi Indonesia, hanya tinggal tiga bahkan hanya ada satu. Industri rokok atau tembakau nasional nasibnya akan sama dengan industri garam. Yang berjaya adalah garam import.

“Penyebutan simplifikasitier cukai rokok itu adalah pembodohan dan pembohongan. Dari 10golongan rokok dihilangkan menjadi 4. Jadi yang sebernanya terjadi, itu bukan simplifikasi tapi pengurangan atau penghilangan golongan rokok. Bahkan upaya mematikan industri rokok di tanah air,” tegas Ketua APTI NTB Sahminudin.

Menurut Sahminudin Pemerintah khususnya Menkeu menyetujui simplifikasi yang disodorkan oleh perusahaan rokok asing karena bagian dari konspirasi FCTC (Framework convention tobacco control),konvensi untuk mematikan industri rokok di tanah air. Nanti digantikan oleh rokok import.

"Industri rokok di tanah air mau dimatikan, petani dan buruh rokok akan kehilangan lapangan pekerjaan, lewat simplifikasi, masakdidukung pemerintah? Kita harus berpikir Panjang ke depan, untuk melindungi nasib dan masa depan petani tembakau dan cengkih juga buruh buruh yang bekerja di industri rokok dan tambekau," tegas Sahminudin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: