Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serikat Pekerja Rokok Tembakau Fokus Melindungi Kepentingan Buruh dan Penolakan Cukai

Serikat Pekerja Rokok Tembakau Fokus Melindungi Kepentingan Buruh dan Penolakan Cukai Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho

Lebih lanjut Sahminudin menjelaskan, Saat ini rokok di tanah air terdiri dari 3 golongan. Sigaret kretek tangan (SKT), Sigaret kretek mesin (SKM) dan Sigaret putih mesin. Total Tier cukai rokoknya berjumlah 10 golongan. Terdiri dari SKT 4 golongan. SKM ada 3 golongan cukai rokok. Dan SPM juga ada 3 tier golongan cukai.

Di SKT ada 4 golongan tier cukai rokok golongan III, golongan II, dan Golongan I B dan IA. Di SKM ada 3 golongan. Golongan 2 B dan golongan 2A, dan golongan 1. Di SPM ada golongantier cukai rokok. Golongan 2 A, golongan 2 B, Golongan 1.

“Cukai Hasil Tembakau Golongan III lebih kecil dari Golongan II dan lebih kecil dari golongan Golongan I. Golongan IA lebih besar dari Golongan I B. Atau golongan I B lebih kecil dari golongan I A.Demikian juga di SPM. Golongan II B lebih kecil cukai hasil tembakaunya dari golongan IIA. Golongan IIA lebih kecil dari golongan I. Rokok jenis sigaret kretek mesin atau SKMdan Sigaret Putih Mesin atau SPM, jumlah golongannyasama 3.Tapi golongan cukai hasil tembakau SPM lebih tinggi dari pada cukai hasil tembakau SKM. Atau CHT SKM lebih rendah dari CHT nya SPM,” papar Sahminudin.

Baca Juga: Pelaku Industri dan Buruh Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Rokok

Sahminudin memaparkan,Kalau simplifikasi jadi dilakukan, dari 10 golongan cukaiakan dijadikan 4cukai hasil tembakau. Bahkan nanti kemungkinan menjadi satu jenis cukai hasil tembakau. Beratri industri rokok yang memproduksi rokok dengan jumlah sedikit pun harus membayar cukai rokok sama besarnya dengan industri besar.

“Lama lama ini akan mematikan pabrik pabrik rokok kecil.Perusahaan rokok yang memproduksi rokok dengan jumlah kecil disamakan bayar cukainya dengan pabrik rokok besar. Pabrik rokok kecil akan mati. Otomatis penyerapan tembakau juga menjadi sedikit. Dan hanya diserap satu peruahaan rokok besar. Kalau sudah satu perusahaan rokok berarti itu monopoli. Perusahaan rokok yang melakukan monopoli itu, bisa dengan seenaknya menentukan harga beli tembakau petani . Ini berbahaya” papar Sahminudin.

Ditambahkan oleh Ketua APTI NTB,tahun 2007 jumlah golongan rokok cukai hasil tembakau ada 25-30 golongan. Dilakukan simplikasi menjadi 10. Akibat simplifikasijumlah pabrikatau perusahaan rokokyang semula 4.793 tahun 2008 langsung drop pabrik rokok menjadi 3. 295. Dilakukan simplifikasi terus saat iniperusahaan atau pabrik rokok tinggal 456 pabrik.

“Simplifikasi dilakukan mulai tahun 2008 sampai 2018. Setiap tahun dilakukan pengurangangolongan Cukai Hasil Tembakau. Sampai sekarang jumlahnya menjadi 10. Akibatnya pabrik rokok tinggal 456 pabrik rokok. Pabrik rokok yang lain mati karena gak tahan bayar cukairokok dan persyaratan pendirian keberadaan pabrik rokok. Otomatis tenaga kerja kehilangan lapangan pekerjaan,’ Papar Sahminudin.

Lebih lanjut Sahminuddin memaparkan, Petani tembakau juga kehilangan pembeli tembakau. Kalau pabrik rokok banyak harga rokok murah sehingga konsumen rokok mampu membeli rokok. Kalau pabrik rokoknya sedikit berarti rokoknyaJadi mahal.Konsumen gak sanggup beli. Di sisi lain, kalau masyarakat gak sanggup beli rokok bermerk, pabrik rokok akan banyak yang tutup. Jumlah tenaaga kerja akan kehilangan lapangan pekerjaan. Petani tembakaujuga akan kehilangan pembeli. Ini. Dampak buruk dari Simplifikasi cukai.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: