Politikus Demokrat Kembali Sindir Yusril yang Bela Kubu Moeldoko: Hukum atau Politik?
Politikus Partai Demokrat, Imelda Sari, seolah menyesalkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat kubu Moeldoko dan berencana mengguggat AD/ART partainya ke Mahkamah Agung.
"Bang YIM membela Moeldoko? Padahal Bang YIM, pendiri Partai tahu, Partai adalah organisasi yang diatur AD ART. Bukan hanya Parpol yang diatur UU Parpol, tetapi setiap organisasi diatur AD ART masing-masing," kata Imelda dari akun Twitter @isari68, dilansir dari Akurat.Co, Minggu (26/9).
Baca Juga: 'Perang' Memanas, Politikus Demokrat Kubu AHY Wanti-Wanti Yusril: Mungkin di Titik Ini Anda Jatuh
Imelda menegaskan bahwa Partai Demokrat yang sah, bukan komunitas. "Apalagi seperti kelompok yang gagal KLB oleh KSP," sindirnya. Kata dia, Yusril menyatakan ini murni semata urusan hukum. Padahal, Yusril tahu ini kegagalan kelompok yang melakukan KLB.
"Untuk mengambil alih @PDemokrat yang dipimpin @AgusYudhoyono yang tercatat di lembaran negara di Kumham. Jadi ini soal hukum atau politik?" tanya dia.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra membenarkan dirinya menjadi menjadi kuasa hukum dan kantor hukumnya IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE, mewakili empat orang dari Partai Demokrat kubu Moeldoko yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Ini terkait uji formil dan materil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Yusril mengatakan, langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan Mahkamah Agung berwenang menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: