Singapura: Pekerja Positif Corona Berhak Cuti Sakit dan Tetap Digaji
Tes PCR konfirmasi juga mungkin diperlukan jika gejala muncul. Mereka yang hasil tes PCR positif akan dikeluarkan perintah isolasi atau karantina, begitu juga dengan anggota keluarganya.
“Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, para karyawan ini akan mendapat cuti rawat inap berbayar selama masa karantina,” kata Kementerian Tenaga Kerja.
“Karyawan yang hasil tes PCR negatif dan secara fisik sehat dapat kembali bekerja sedangkan yang tidak sehat sebaiknya berkonsultasi dengan dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Mengenai apakah pekerja dapat ditempatkan pada cuti tanpa bayaran, kementerian mengatakan pengusaha "harus menunjukkan kasih sayang dan fleksibilitas" dalam mendukung kebutuhan karyawan mereka.
"Setiap karyawan yang memiliki setidaknya tiga bulan masa kerja berhak atas cuti sakit berbayar hingga 60 hari, termasuk cuti rawat inap, yang umumnya cukup untuk menutupi isolasi diri," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto